SRATEN; Penertiban rumah kos kosan di Desa Sraten Digalakan sebagai bentuk ketertiban administrasi kependudukan non permananen di Desa Sraten Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang. Para penduduk pendatang wajib melaporkan keberadaannya dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Selanjutnya setelah melapor ke ketua RT atau kepala lingkungan, diteruskan kepada Kepala Desa Sraten. Sebelum dikeluarkan surat keterangan penduduk non permanen, dari aparat desa juga memberi pembinaan. Intinya agar melaporkan diri dan bersama-sama menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),†ucap Rohmad, S.H sebagai Kepala Desa Sraten Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang.
Leave a Reply Batalkan balasan