Kabar Gembira!!!!
Anda punya tanah di wilayah Kabupaten Semarang? dan belum sempat membayar Pajak PBB-P2 sehingga punya tunggakan? Sekarang waktu yang tepat untuk bayar. Ada pembebasan pembayaran denda Pajak PBB-P2 mulai tahun 2013 s/d 2021. Berlaku hanya di tahun 2022 ini mulai 3 Januari 2022 kemarin sampai dengan 30 September 2022. Jangan sampai terlewatkan!!
#TertibBayarPajak
Leave a Reply Batalkan balasan