Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)

Masyarakat Desa Sraten Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang dan yang mempunyai tanah di Desa Sraten Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, ikutilah GEMAPATAS yang akan dilaksanakan secara serentak mulai 03 Februari 2023. Apa itu GEMAPATAS?

GEMAPATAS merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya. Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok yang terbuat dari besi, patok beton, pipa paralon dan sebagainya sebagai tanda batas tanah berbatasan. Patok yang dipasang sekurang-kurangnya berukuran 50 cm (30 cm dimasukkan ke dalam tanah dan 20 cm berada di permukaan tanah).

Diharapkan dengan adanya GEMAPATAS ini para pemilik tanah dapat meningkat kesadarannya untuk menjaga batas-batas tanahnya sehingga memberikan kepastian terkait batas dan letaknya.

Akan ada Tim Ukur yang bertugas di bawah Badan Pertanahan Nasional Kab. Semarang yang akan datang ke desa untuk melakukan pengukuran. Jadi, sebelum Tim Ukur datang diharapkan seluruh pemilik tanah sudah memasang patoknya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*