7) Keberadaan Tindak Lanjut Hasil Pembinaan , Petunjuk, Arahan, Pengawasan dan Pemeriksaan Dari Pemerintah Pusat/ Daerah

Pembinaan , Petunjuk, Arahan, Pengawasan dan Pemeriksaan dari Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai wujud dukungan terhadap Pemerintah Desa agar terwujud Desa yang anti korupsi