4) Keberadaan Perjanjian Kerjasama Antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedian dan Telah Melalui Proses PBJ di Desa ALUR PENGADAAN BARANG/JASA PENGUMUMAN RENCANA PENGADAAN Kerangka Acuan Kerja Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa KAK-Talud-Bronjong-RW-01 KAK-Rehab-Gedung-Posyandu-RW-07 Undangan kepada Penyedia Barang/Jasa Berkas Undangan yang dikirimkan oleh Desa/TPK kepada Penyedia Barang / Jasa agar mengetahui adanya rencana pengadaan terkait pengadaan barang / jasa klik Surat Penawaran dari Penyedia Barang/Jasa Surat penawaran dari Penyedia Barang / Jasa ditujukan kepada Desa/TPK dengan maksud untuk ikut serta dalam proses pelaksanaan pengadaan barang / jasa di Desa klik TIM PELAKSANA KEGIATAN klik Tim yang dibentuk dan disahkan menggunakan SK Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan desa yang beranggotakan dari unsur Pemerintah Desa dan Masyarakat PERJANJIAN KERJASAMA klik Perjanjian kerjasama dengan Penyedia Barang / Jasa dilaksanakan setelah melalui beberapa proses hingga diputuskannya Penyedia Barang / Jasa yang memenuhi kriteria PENYELESAIAN PEMBAYARAN Setelah Penyedia Barang / Jasa melaksanakan kewajibannya sesuai yang tertuang dalam perjanjian kerjasama, maka dapat mengajukan permintaan pembayaran klik DOKUMENTASI HASIL PEMBANGUNAN Foto-Pembangunan-Talud-Bronjong-RW-01-TA-2023 Foto-Rehab-Gd.-Posyandu-RW-07-TA-2023 Foto-Betonisasi-Lapangan-RT-5-7-t.a-2022-1 Foto-Rabat-Beton-Jalan-Usaha-Tani-2022-3 Foto-pemb.-Talud-Jalan-Makam-t.a-2021 Foto-pembangunan-drainase-rw-5-t.a-2021