Pengawasan

Pengawasan terhadap Pemerintah Desa dilakukan oleh Dinas terkait, Lembaga dan juga masyarakat.

Pengawasan rutin dilaksanakan melalui rapat rutin Pemerintah Desa, apel, dan absen kerja. selain itu pengawasan juga dilakukan oleh BPD dan Dinas terkait setiap tahunnya minimal satu kali dalam satu tahun.