Bagi warga masyarakat Desa Sraten Kecamatan Tuntang maupun luar Desa Sraten yang mempunyai tanah di wilayah Desa Sraten Kecamatan Tuntang, ayo daftarkan tanah Anda melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) Tahun 2023 atau yang lebih dikenal di masyarakat dengan Pensertipikatan Tanah secara Massal. Persyaratan melampirkan fotokopi KTP-El, Kartu Keluarga, SPPT PBB-P2, dan bukti dukung lainnya mulai hari ini. Untuk info lebih lanjut dapat datang langsung ke Kantor Desa Sraten Kecamatan Tuntang.
Leave a Reply